Fuso Seruduk Fuso, Satu Sopir Meregang Nyawa di Jalur Tengkorak
Sabtu, 30 November 2024
Truk fuso nomor polisi E 8546 BA terguling setelah ditabrak truk fuso N 8727 RJ.
TABANAN, Balitopnews.com - Kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalur tengkorak tepatnya di Jalan Umum Jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di sebelah Barat Pos Adipura termasuk
Br. Dauh Pala, Desa Dauh Peken , Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Jumat malam (29 November 2024) mengakibatkan satu korban jiwa.
Kecelakaan lalulintas yang terjadi sekitar pukul 22.30 Wita itu melibatkan
truk fuso nomor polisi N 8727 RJ dengan truk fuso E 8546 BA.
Sebelum kejadian truk fuso N 8727 RJ yang dikemudikan oleh Busan (66) datang dari arah timur jurusan Denpasar - Gilimanuk. Saat tiba di TKP saat melintasi jalur turunan diduga sopir fuso N 8727 RJ mengantuk. Kemudian menabrak Truck Fuso nomor polisi E 8546 BA yang berada di depannya. Meski demikian kendaraan truck fuso N 8727 RJ tetap melaju sampai keluar badan jalan kemudian menabrak rumah penduduk yang berada di sebelah utara badan jalan. Setelah menabrak rumah barulah truk fuso tersbut terhenti.
Akibatnya sopir truk fuso N 8727 RJ mengalami luka kaki kiri,luka pada bagian hidung dan meninggal dunia.
Sementara itu sopir truk fuso E 8546 BA Deni Setiawan Rusdiansyah (18) dalam keadaan selamat.
Pahumas Polres Tabanan IPTU I GM Beratha, membenarkan kecelakaan lalulintas tersebut. "Satu orang meninggal dunia, kerugian material sebesar Rp 8 juta, penyebab kecelakaan karena faktor manusia," jelasnya. (Md)
Komentar