Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Nyatakan Pikir Pikir

  • 19 November 2020
  • 20:11 WITA
  • News

 

DENPASAR, Balitopnews.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian  I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan pikir-pikir setelah divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) oleh majelis hakim, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.


Pada sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi bersama hakim anggota Made Pasek dan Dewa Budi Watsara menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim.

"Kita akan mencermati proses ini selama 7 hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kekecewaan kita atas putusan ini ada," jelasnya.

Sugeng menegaskan saksi ahli bahasa dari pihak terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Padahal perkara ini berlandaskan pada keterangan pertimbangan ahli. 

Sementara penasehat hukum terdakwa lainnya, Wayan Gendo Suardana mengatakan putusan ini mengecewakan karena pertimbangannya tidak banyak keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan, namun justru ahli bahasa dari JPU yang diakomodir. 

" Ini yang menurut kami tidak imbang disitu. Ada banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan yang mulia hakim kurang tepat. Setelah kami berdiskusi dengan Jerinx, Jerinx memutuskan pikir-pikir selama 7 hari. Setelah 7 hari baru kita umumkan apa keputusan sikap dari Jerinx," imbuh Gendo.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

JPU Otong Hendra Rahayu menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan pihaknya masih pikir-pikir.(gix)


TAGS :

Komentar