Bawaslu Tabanan Temukan Akun Perbekel Unggah Foto Pendaftaran Paslon di Media Sosial
Jumat, 30 Agustus 2024
TABANAN, Balitopnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Tabanan menemukan satu temuan di media sosial mengunggah foto paslon yang dilakukan oleh salah satu perbekel.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Jumat (30 Agustus 2024). " Kami menemukan foto pendaftaran paslon Bupati dan wakil Bupati tanggal 29 Agustus kemarin, diunggah di media sosial yang diduga milik nama seorang perbekel," jelas Narta.
Dijelaskanya, foto pendaftaran calon bupati dan wakil bupati paslon baru ditemukan pada Jumat (30 Agustus 2024).
Atas temuan itu pihaknya segera menggelar pleno untuk mengambil keputusan. " Hari Minggu ini kami pleno kan temuan tersebut," jelas Narta.
Apabila terbukti, maka pihaknya mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
I Ketut Narta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan pimpinan partai politik di Tabanan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis dalam proses pendaftaran. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa atau perbekel, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Selasa (27 Agustus 2024), Bawaslu Tabanan menemui beberapa pimpinan partai politik seperti PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. “Sejauh ini, partai-partai tersebut yang kami ketahui menjadi pengusung bakal calon. Namun, kami akan tetap melakukan pertemuan dengan partai-partai lainnya yang juga menjadi pengusung,” jelas Narta.
Pertemuan ini tidak hanya untuk berkoordinasi mengenai rencana pendaftaran di KPU, tetapi juga untuk mengingatkan ketentuan penting, terutama tentang larangan melibatkan pihak-pihak yang tidak boleh berpolitik praktis. "Bawaslu menekankan agar tidak melibatkan pihak-pihak seperti ASN, perbekel, perangkat desa, BPD, dan pegawai BUMD dalam proses pendaftaran karena sudah termasuk politik praktis," ujarnya.
Narta menegaskan, Bawaslu akan segera melakukan penindakan jika ditemukan adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang dalam proses pendaftaran pasangan calon di KPU. “Ketika kami menemukan atau ada laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti. Kami akan memanggil untuk klarifikasi dan kemudian mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Narta.
Menurut Narta, pada tahap Pilkada 2024 yang sedang berlangsung, pihaknya tidak lagi memberikan peringatan atau teguran karena sebelumnya sudah dilakukan pencegahan melalui imbauan kepada ASN, perbekel, BPD, dan BUMD. "Tidak ada lagi peringatan karena kami sudah melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan sebelumnya," tukasnya.
Selain itu, Narta juga mengingatkan mengenai ketentuan bagi pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis saat menghadiri kampanye pasangan calon. Mereka masih memiliki hak pilih, tetapi kehadiran mereka harus pasif. "Mereka hanya boleh mendengarkan visi dan misi pasangan calon tanpa menggunakan atribut, tidak ikut yel-yel, atau menyampaikan jargon pasangan calon tertentu. Termasuk menjaga gestur atau sikap," imbuhnya.(Md)
Komentar