BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Dugaan Pelanggaran Tidak Terpenuhi, Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

Senin, 14 Oktober 2024

BaliTopNews - Journalists never die

Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan I Ketut Widiana saat dimintai keteranganya di kantor Bawaslu Tabanan

TABANAN, Balitopnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menghentikan penanganan dua laporan kasus dugaan intimidasi akibat beda pilihan politik yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.

Penghentian penanganan ini telah diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Tabanan pada Sabtu (12 Oktober 2024) lalu. “Status laporan kedua pelapor yang kami terima Minggu lalu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Minggu (13 Oktober 2024).

Ia menjelasakan, alasan penghentian proses laporan ialah karena laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu yang merupakan Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.

Begitu juga dengan laporan I Nengah Heri Putra, terhadap pelapor I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai degan ketentuan yang tertuang dalam pasal  182A ata Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Tabanan karena memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Syarat formil itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Kemudian, syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.
“Berdasarkan syarat itu, kami bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tambah Narta.

Karena laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah kepolisian.(Rls/Btnc)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler