Dugaan Pembangunan Restoran Tak Berijin, Komisi II DPRD Tabanan Panggil OPD Terkait.
Kamis, 31 Oktober 2024

Komisi II DPRD Tabanan saat rapat kerja dengan sejumlah OPD
TABANAN, Balitopnews.com - Adanya dugaan pembangunan restoran di Banjar Wangaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang belum mengantongi ijin, membuat Komisi II Dprd Tabanan bergerak cepat.
Komisi II yang dipimpin oleh I Wayan Lara langsung memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemanggila tersebut berlangsung dalam rapat kerja, pada Kamis pagi (31 Oktober 2024)
Rapat kerja dihadiri oleh anggota Komisi II bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PUPRPKP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Tabanan. Sebelumnya Komisi II DPRD sidak ke lokasi proyek tersebut.Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap proyek kontroversial ini. Pemaparan dari dinas perizinan bahwa proyek itu tidak mengantongi izin usaha lengkap. Sedangkan dari perwakilan dinas PUPRPKP, proyek tersebut dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan proyek tersebut dapat berjalan hingga 50 persen tanpa izin yang sah. “Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Kami meminta agar proyek ini segera ditutup dalam waktu satu minggu,” katanya.
Lara juga menyoroti kurangnya koordinasi antardinas terkait yang menyebabkan permasalahan di Desa Mangesta ini. “Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada izin lengkap, maka bangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.(Md)
Komentar