BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Ketua DPRD Tabanan Buka Kopi Pewarta, Demi Kemanusiaan 2026 Tenaga Kontrak Diangkat

Jumat, 14 Februari 2025

BaliTopNews - Journalists never die

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa (tengah) saat membuka Kopi Pewarta dengan tema "Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi" 

TABANAN, Balitopnews.com - Komunitas Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) kembali menggelar Komunikasi Penuh Isnpirasi (Kopi) Pewarta, pada Jumat (14 Februari 2025).

Kali ini Kopi Pewarta yang mengusung tema "Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi" dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Armawa yang juga sekaligus sebagai narasumber.

Kopi Pewarta yang digelar di Gedung DPRD Tabanan mulai pukul 09.00 WITA tersebut juga mengadirkan narasumber 

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardhani, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kristiadi Putra, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Repuiblik Indonesia Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bakuda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio.

Hadir juga Kabid Perencanaan Pengendali dan evaluasi Bappeda Tabanan I Gusti Bagus Dwi Putra Aryantho, Sekdiskominfo I Gusti Putu Winiantara dan Kabagprokofim I Wayan Budiarta.

Ketua Panitia Kopi Pewarta Juliadi dalam sambutan pembukanya menuturkan Kopi Pewarta merupakan kegiatan rutin yang digelar Pewarta Secara berkala tiga bulan sekali, thema yang diangkat bervariasi disesuaikan dengan topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, khususnya tenaga honorer. "Thema yang diangkat kali ini tentang nasib tenaga honorir di Pemkab Tabanan seusai adanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Mereka yang tidak lulus P3K bagiamana nasibnya?," katanya bernada tanya. Diharapkan adanya diskusi yang digelar dalam Kopi Pewarta ini, bisa dicarikan terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K tersebut.

 

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa selaku narasumber menyatakan pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K. Ditegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal penuh agar tenaga honorer yang belum lulus P3k diperjuangkan menjadi tenaga P3k Paruh waktu. "Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu," katanya.Pihaknya menegaskan kedepan tidak ada lagi penambahan tenaga kontrak sesuai dengan regulasi terbaru Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer. "Aturan jelas, surat edaran mentri jelas, kami awasi betul.Karena yang sudah berlalu saja belum kita selesaikan jangan membuat persoalan baru," tegas Politisi PDIP ini. 

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan siap melakukan pengawalan dan perjuangan terkait nasib tenaga honorer. Disebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Tabanan akan melakukaan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan P3k Paruh Waktu. "Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian PAN dan RB nanti, kita tahu kejelasan tentang tenaga P3K Paruh waktu sehingga bisa lebih jelas dalam melangkah dan menempuh kebijaksanaan terkait," katanya

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi Putra,  menuturkan, pihaknya sangat terbantu terkait adanya dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non ASN, tenaga honorer di Pemkab Tabanan. Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal. Hal ini bisa menjadi pegangan kita. "Untuk pengaturan non ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dangan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer," paparnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengemukakan, sebagai lembaga pengawas selalu mengadakan pengawasan dalam proses seleksi dan rekrutmen P3K. Tenaga honorer di sejumlah kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Tabanan jumlahnya masih tinggi dan masih menyisakan masalah. Ke depan perlu diperjuangan adanya formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan. "Formasi yang diperlukan dan diprioritaskan Kabupaten Tabanan itu apa saja. Ini yang nanti perlu dikonsultasikan juga di Kementerian PAN dan RB selain tentang tenaga P3k paruh waktu," sarannya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketersediaan anggaran di tahun 2026 untuk Non ASN (tenaga honorer) di tengah efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan  I Wayan Kotio, mengemukakan karena kebijakan mempertahankan tenaga Non ASN atau tenaga honorer merupakan kebijakan pimpinan daerah yang sudah disetujui oleh DPRD, maka pihaknya akan mengusulkan anggaran non ASN tersebut kepada Tim Anggaran. "Kami hanya mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran untuk persetujuannya," katanya singkat.(Rls/Btnc)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler