BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Spanduk " Coblos Si Gundul, Tol Mengwi - Gilimanuk Jadi ! " Terpasang di Jalur Tengkorak, Ini Kata Ketua Bawaslu Tabanan

Senin, 18 November 2024

BaliTopNews - Journalists never die

Spanduk yang terpasang di jalur tengkorak jalur utama Denpasar - Gilimanuk dari Antosari Kecamatan.Selemadeg Barat hingga.Kecamatan Tabanan.

TABANAN, Balitopnews.com - Ratusan spanduk bertuliskan "Coblos Si Gundul, Tol Mengwi - Gilimanuk Jadi!" terpasang di Jalur Umum Denpasar - Gilimanuk (Jalur Tengkorak), Senin (18 November 2024)

Spanduk dengan tulisan warna hitam dengan warna kain putih tersebut terpasang di pinggir jalan dari Antosari Kecamatan Selemadeg Barat hingga Kecamatan Tabanan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Ketut Narta, yang dikonfirmasi terkait ratusan spanduk tersebut menegaskan, spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13/2024.

“Ini bukan alat peraga sosialisasi, tetapi dari sisi Bawaslu, kami menilai pemasangannya melanggar etika dan estetika. Spanduk tersebut terpasang di luar lokasi yang telah disepakati oleh KPU, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh KPU Bali dan KPU Tabanan,” jelas Narta.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, spanduk-spanduk tersebut ditemukan tersebar mulai dari jalur Gilimanuk - Denpasar dari Antosari hingga Tabanan, dengan jumlah mencapai ratusan. “Hasil pengawasan kami, spanduk ini juga menjangkau wilayah desa, seperti dari Meliling ke arah selatan hingga tembus ke Gadungan banyak itu bahkan hampir satu sampai dua meter terpasang,"jelasnya.

Atas hal ini, Bawaslu akan segera memberikan rekomendasi kepada KPU berupa saran perbaikan agar spanduk-spanduk tersebut dilepas oleh pihak yang memasangnya, termasuk Liaison Officer (LO) dari paslon tertentu. 

Ketut Narta juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Tabanan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga etika dan estetika di ruang publik. “Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP, dan apabila diperlukan, penertiban akan segera dilakukan. Kami juga telah menyampaikan saran perbaikan ini ke KPU sesuai mekanisme yang ada, yang nantinya KPU akan menyampaikan kepada LO paslon terkait,” ujar Narta.

Terkait pemasangan APK Gubernur, Narta menjelaskan bahwa penempatan sudah dilakukan sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Termasuk, pemasangan APK bupati di luar zona yang disepakati juga dilarang. “Hak 200 persen untuk paslon dalam pembuatan APK sudah disepakati tidak digunakan jadi sesuai aturan ini sudah melanggar kesepakatan bersama, "ucapnya.

Bawaslu Tabanan berharap agar pemasangan spanduk ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. 

Bawaslu Tabanan juga mengingatkan bahwa upaya menjaga keadilan dalam pengawasan ini juga akan dilakukan jika ditemukan hal serupa. “Kami akan terus mengatensi dan mendata spanduk-spanduk ini serta merekomendasikan tindakan yang sesuai ke KPU. Diharapkan langkah ini dapat menjaga situasi politik tetap kondusif di Tabanan,” pungkasnya. (Rls/Btnc)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler