DPRD Tabanan Dukung Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 05 Desember 2024
I Gusti Nyoman Omardani anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan
TABANAN, Balitopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang - Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan I Gusti Nyoman Omardani anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan pada Kamis (5 Desember 2024).
Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Kita berharap kedepan masyarakat Tabanan yang membeli mobil , motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.
Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan.
" Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.
Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan. (Md)
Komentar