BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

DPRD Tabanan Dukung Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Desember 2024

BaliTopNews - Journalists never die

I Gusti Nyoman Omardani anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan

TABANAN, Balitopnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang - Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan I Gusti Nyoman Omardani anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan pada Kamis (5 Desember 2024). 

Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Kita berharap kedepan masyarakat Tabanan yang membeli mobil , motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.

Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. 

" Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.

Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan. (Md) 


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler