BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Maling Bobol Pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti

Jumat, 07 Maret 2025

BaliTopNews - Journalists never die

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Artadana melakukan olah TKP di Pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti

TABANAN, Balitopnews.com - Pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti di  Banjar Tangguntiti, Desa Tanggunti,  Kecamatan Seltim, Kabupaten Tabanan, dibobol maling.

Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik Pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti berupa satu buah Genta Pemangku. 

Pembobolan Pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti tersebut baru diketahui Kamis sore (6 Maret 2025).

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Artadana Jumat (7 Maret 2025) membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskanya, dibobolnya Pura Prajapati Tangguntiti diketahui pertama kali oleh 
Nyoman Sumatra (73) Pemangku  Pura Prajapati pada Kamis (6 Maret 2025). Saat itu saksi melakukan bersih bersih pasca upacara piodalan pada Selasa (4 Maret 2025). Ketika menaruh barang 

 menaruh barang   di Areal  Bale Piasan, saksi melihat  peti besi tempat menyimpan Genta (Bajra /kleneng) dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata pegangan kunci gembok dalam keadaan tercabut, dan Genta (Bajra / Kleneng) tidak ada  dalam peti.
Setelah mengetahui bahwa Genta tersebut hilang, saksi  kemudian menghubungi saksi I Nyoman Mertanadi dan menyampaikan ke   Bendesa Adat Tanguntiti dan melaporkan ke Polsek Selemadeg Timur. 

" Setelah melakukan olah TKP, pelaku diduga masuk ke dalam areal Pura dengan memanjat tembok sebelah timur, kemudian mencongkel pegangan kunci sampai terrlepas, kemudian mengambil Genta (Bajra / Kleneng) yang tersimpan dalam peti besi," jelas Kapolsek Selemadeg Timur. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta."Pelaku masih dalam penyelidikan kami," jelasnya. 

Pihaknya juga menghimbau agar memasang CCTV di sekitar Pura, 
Pratima atau Benda Sakral/ Berharga bisa ditempatkan di Kediaman Pemangku atau Bendesa Adat mengingat Pura tidak ada yang jaga. Mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan dan melaksanakan Ronda / Patroli secara berkala dan  mengaktifkan dan memaksimalkan Giat Yustisi terhadap Penduduk Pendatang khususnya yang baru berdomisili di desa masing - masing. (Md)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler