BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Polres Tabanan Ringkus 11 Tersangka Narkoba, Amankan 337 Paket Shabu

Senin, 24 Maret 2025

BaliTopNews - Journalists never die

Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma memperlihatian barang bukti naarkoba, Senin (24 Maret 2025)

TABANAN, Balitopnews.com – Sebanyak 11 tersangka narkoba berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tabanan. 

Belasan tersangka berikut barang bukti 337 Paket Shabu tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar sebulan sejak 12 Februari 2025 sampai 24 Maret 2025. Dari 11 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan orang laki-laki dan dua orang perempuan. 

Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Senin (24 Maret 2025)

Menurut Kapolres Chandra Citra Kesuma, dari kasus narkoba yang berhasil diungkap berhasil diamankan barang bukti berupa 337 paket shabu dengan berat seluruhnya 128,96 gram netto, tiga butir extasy (Mefedeon/4-MMC) seberat 078 gram netto. “Barang bukti terbanyak yakni 300 paket shabu disita dari tersangka Gst NKS alia AN dan SH alias IPL di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan,” ujarnya

Kapolres Tabanan menambahkan, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan seijin Kapolres Tabanan menambahkan, dari para tersangka kasus narkoba yang diamankan, dua orang di antaranya yakni tersangka PBP alias BY (27) HDY (41) merupakan residivis kasusu narkoba pada tahun 2024. ” Modus operandi, para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti paket diduga narkotika jenis sabhu dan atau extasy yang digunakan dan atau untuk diedarkan kembali,” jelasnya. (Md)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler