BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

FGD Penguatan dan Peran Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Temukan Ketua KS Menjabat Selama 12 tahun.

Selasa, 03 September 2019

BaliTopNews - Journalists never die

<p style="text-align: justify;"> Balitopnews.com, Tabanan</p> <p style="text-align: justify;"> Focus Group Discussion ( FGD) yang digelar Dewan Pendidikan Tabanan tentang penguatan peran Komite Sekolah dan pembentukan Ikatan Komite Sekolah (IKS) menemukan adanya Ketua Komite Sekolah menjabat sampai 12 tahun.</p> <p style="text-align: justify;"> Selain terungkapnya lamaya jabatan Komites Sekolah sampai 12 tahun,&nbsp; zonasi&nbsp; dalam PPDB juga menjadi pembahasan menarik dalam FGD yang berlangsung di Kantor Dewan Pendidikan Tabanan, Jalan Wibisana Tabanan, Selasa (3 September 2019).</p> <p style="text-align: justify;"> PLT Kadis Pendidikan Tabanan I Wayan Miarsana, dan dari Inpsektorat Tabanan menjadi nara sumber dalam FGD yang dihadiri sekitar 50 Ketua Komite Sekolah dari semua tingkatan TK, SD , SMP dan SMA.</p> <p style="text-align: justify;"> Salah satu Ketua Komite dari Kecamtan Selemdeg Timur menyatakan dirinya sudah hampir 12 tahun dipilih oleh Kepala Sekolah menjadi Ketua Komite. &ldquo;Saya sudah pensiun ingin istirahat, namun terus ditunjuk dan dipilih oleh Kepala Sekolah menjadi Ketua Komite,&rdquo; jelasnya. Yang ditakutkanya adalah ketika&nbsp; nanti adanya pemeriksaan yang menyebutkan kalau waktu menjabat sebagai Ketua Komite hanya dua periode saja. &ldquo;Saya sudah minta kepada Bapak Kepala Sekolah berhenti menjadi Komite Sekolah, tapi terus saja dipilih mejadi Ketua Komite,&rdquo; tandasnya. Ia ingin berhenti karena selain sudah lama menjadi Komite Sekolah juga karena sudah pensiun dan butuh istirahat. &ldquo;Tolong berikan kami solusi agar bisa berhenti mejadi Komite Sekolah,&rdquo; tandasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pendidikan Tabanan I Wayan Madra Suartana menegaskan apabila hal itu terjadi lagi maka yang bersangkutan harus menyatakan berhenti ketika ditinjuk atau dipilih lagi menjadi Ketua Komite. &ldquo;Kalau ditunjuk atau dipilih lagi oleh Kepala Sekolah jangan mau. Tunjukan saja&nbsp; peraturan pemerintah tentang komites sekolah kepada Kepala Sekolah,&rdquo;&nbsp; saranya. Karena menyatakan diri tidak sanggup lagi mejadi ketua komite adalah &nbsp;yang paling penting, kalau sudah tidak ingin menjadi ketua Komite katakanya saja berhenti dan jangan mau lagi.</p> <p style="text-align: justify;"> Sementara itu menurut Madra tujuan dari &nbsp;FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi ketika pihaknya turun ke lapangan bayak temukan lewatnya masa jabata ketua komite &nbsp;tapi masih menjadi ketua komite sekolah, ditemukan juga komite di sejumlah SD tidak aktif. Dikatakanya, komite sekolah harus berperan melaksanakan tugas pokok dan fungsi, menmberikan pertimbangan bahkan pengawasan. &ldquo;Ini yang belum dilaksanakan oleh komite sekolah,&rdquo; jelasnya. Bagaiamana caranya mendapakan sumbangan yang tidak bertentangan dengan aturan juga diberikan kiat kiatnya dalam FGD tersebut &nbsp;. &ldquo; Di SD yang paling banyak bermasalah karena ada bayang bayang sekolah gratis jadi ada ketakutan untuk meminta dana&nbsp; dari pihak ketiga yakni orang tua murid. Justru kami &nbsp;di DP mendorong harus ada sumbangan untuk dana upacara. Kaerna selama ini dana upacara di sekolah diptong dari sertifikasi guru,&rdquo;jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> Selain untuk dana upacara, sumbangan pihak ketiga dalam hal ini orang tua murid bisa juga digunakan untuk dana mengikuti perlombaan. &ldquo;Tadi dari inspektorat menyebutkan sumbangan dari pihak ketiga itu dibolehkan di SD tapi harus &nbsp;dipertangungjawbkan ada program sesuai &nbsp;kebutuhan,&rdquo; tandasnya. (Balitopnews.com / MD )</p>


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler