Permendikbud Ristek 32 Tahun 2021, Mahasiswa dan Alumni STISIP Margarana Tabanan Harus Validasi Data
Rabu, 11 Desember 2024
Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Margarana Drs I Wayan Madra Suartana, MSi
TABANAN, Balitopnews.com - Permendikbud,ristek nomor : 32 Tahun 2021 tentang : penamaan program studi pada perguruan tinggi dan secara tehnis diatur dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nmomor 83/E/KPT/2020 tentang : persyaratan dan prosedur perubahan dan penambahan nama Program Studi pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Berdasarkan atas Peraturan Menteri dan Dirjen Dikti tersebut STISIP Margarana melakukan perubahan Penamaan program studi yang baru yaitu dari ilmu admistrasi negara menjadi ilmu administrasi publik sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.
Hal ini merupakan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian pembelajaran lulusan program studi. Oleh karena itu perguran tinggi termasuk STISIP Margarana melakukan penyesuaian nama perogram studinya dari ilmu administrasi negara menjadi ilmu administrasi publik .
Perubahan nama tersebut memiliki tujuan :
1. Memberikan perlindungan hukum bagi lulusan yang akan melanjutkan studi,bejerja sebagai ASN atau di dunia kerja lainnya
2. Memutahirkan sistem berbasis data program studi yang tepat sebagai fondasi untuk evaluasi kebijakan,
3. Memfasilitasi tumbuhnya keilmuan khas di Indonesia dan penyiapan tenaga kerja prifesional di bidang yang baru
Diminta kepada semua mahasiswa aktif dan alumni STISIP Margarana agar dapat melakukan pencocokan data yang tercantum dalam ijasahnya agar dapat divalidasi dalam durasi waktu sampai dengan akhir bulan Januari 2025.
"Silahkan diisi link yang sudah disiapkan. Boleh diisi dirumah, tempat kerja atau langsung datang ke kampus STISIP Margarana untuk mendapat penjelasan secara detail," jelas Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Margarana Drs I Wayan Madra Suartana, MSi, Rabu (11 Desember 2024).
Ia mengaskan bahwa, Tim IT STISIP Margarana Tabanan secara sungguh-sungguh melayani mahasiswa dan alumni untuk melakukan validasi ijasah dan data identitas yang dimilikinya.
Ia berharap mahasiswa dan alumni tidak perlu khawatiran tentang perubahan nama prodi . " ini justru akan lebih melegitimasi kepemilikan ijasahnya karena demikian dikeluarkan SK perubahan nama tersebut sudah tidak ada yang komplain tentang keberadaan ijasahnya dan dijamin aman," tegas Madra.
Karena proses perubahan ini masih cukup lama maka bagi alumni yang naik pangkat atau penyesuaian ijasahnya ataupun juga sedang mengikuti tes ASN/PPPK supaya jalan terus. (Md)
Komentar