Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2021,  Tegaskan Tidak Ada Siswa Titipan

Pembukaan Posko Pengaduan PPDB 2021 ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali, di Kantor Ombudsman Bali Jalan Melati Denpasar, Jumat (25 Juni 2021).

DENPASAR, Balitopnews.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Hal ini diwujudkan dengan membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Pembukaan Posko Pengaduan PPDB 2021 ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali, di Kantor Ombudsman Bali Jalan Melati Denpasar, Jumat (25 Juni 2021).

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, para Kepala Dinas Pendidikan se-Bali sepakat untuk pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik dan transparan, serta tidak ada lagi siswa titipan.

"Bagaimana dia mau nitip? Semuanya pakai sistem. Seorang kepala daerah pun sekarang tidak bisa menitip anaknya," sebutnya.

Umar juga berharap tidak ada lagi data siswa yang dimanipulasi. 

"Kita akan awasi, kita akan monitoring semua proses yang terjadi di sana. Tentu saja berbasis laporan. Kalau ada laporan tentu kita awasi secara ketat. Tanpa laporan pun kita akan turun ke kabupaten untuk melihat bagaimana PPDB di sana," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadis Dikpora Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa mengatakan PPDB tahun ini semua proses seleksi menggunakan sistem sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang PPDB Jenjang SMA/SMK agar dilaksanakan transparan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dan sejauh ini saya kira sudah berjalan dengan baik. Sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kepala Ombudsman dan Kepala Dinas Pendidikan se-Bali, kita semuanya sepakat bahwa ini semuanya berproses sampai dengan awal Juli. Sehingga kita semua berharap ini sesuai dengan mekanisme, karena ini yang menyeleksi semuanya sistem," katanya.

Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar IGN Eddy Mulia mengatakan pembukaan Posko Pengaduan PPDB ini menandakan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kapasitas yang sama dalam melakukan pengawasan.

"Denpasar menggunakan basis online mutlak, murni online. Oleh karena demikian, melalui pola online ini kita tidak akan memungkinkan untuk adanya intervensi dari pihak mana pun. Tidak ada peran dari siapa pun untuk memasuki sistem aplikasi tersebut," tegasnya.(gix)


TAGS :

Komentar