Emak Emak  Edarkan Shabu Diringkus Polisi

  • 27 Februari 2024
  • 15:02 WITA
  • News
Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes saat konferensi pers pengungkapan kasus selama Bulan Februari di Mapolres Tabanan, Selasa (27 Februari 2024)

TABANAN,Balitopnews.com  – Dian (42) Seorang ibu rumah tangga nekat menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Emak emak  yang kos di jalan Anyelir Tabanan ini diringkus  berikut sejumlah barang bukti narkoba siap  edar. Shabu seberat 16,64 gram netto yang dikemas dalam 11 plastik klip.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes saat konferensi pers pengungkapan kasus selama Bulan Februari di Mapolres Tabanan, Selasa (27 Februari 2024)
Pihaknya berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan tiga kasusu pencurian dengan pemberatan (curat). “Dari empat kasusu narkoba yang terungkap telah diamankan empat tersangka. Sedangkan dari kasusu curat diamankan tiga tersangka,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes.

Dijelaskan, empat tersangka kasusu narkoba yang diringkus terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Tersangka Hendri (22) berhasil disita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 5,98 gram netto.
Tersangka Gung Coblo (37) yang tinggal di Desa Dauh Peken, disita satu palstik klip sabu seberat 0,1 gram netto. Sedangkan dari tersangka Ahik (23) disita barang bukti paket sabu sebanyak 8 paket dengan berat 2,32 gram netto. “Dari empat tersangka total berhasil diamankan barang bukti berupa 38 paket sabu dengan berat total 25,04 gram netto. Para tersangka dijerat dengan Pasl 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Sementara itu kasus pencurian dengan pemberatan, dari 3 kasus telah diamankan 3 orang tersangka, masing-masing Anom (31), Yudi(38) dan Ahmad (35). Kasus curat ini terjadi pada hari Minggu 4 Februari 2024 di sebuah Bengkel Las dan Cat Mobil Merta Sari di Br. Denbantas Desa Denbantas Tabanan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari berikutnya polisi berhasil menangkap tersangka Yudi dan Anom. Dari hasil interogasi keduanya terungkap juga selain pencurian di bengkel, mereka juga pernah mencuri dua unit sepeda motor di tempat kost di daerah sanggulan yang dijual kepada tersangka Ahmad (35),” jelasnya.

Dari para tersangka, selain disita sepeda motor Honda Scoopy dan Beat, juga disita barang bukti peralatan berupa mesin las, gerindam mesin bor, mesin poles dan lainnya. “Dua tersangka pelaku curat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Kapolres Tabanan. (Md)
 


TAGS :

Komentar