Bupati Eka : “KPK Juga Manusia, Saya Siap Dipanggil”

  • 15 Agustus 2018
  • 11:15 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Adanya pemberitaan akan dipanggilnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti  oleh KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN- Perubahan tahun 2018, disikapi tenang oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. 
 
Bupati perempuan pertama di Tabanan ini menegaskan kesiapanya dipanggil dan diperiksa  KPK sebagai saksi. " Belum ada surat pemanggilan KPK. Dan apabila nanti KPK akan memangil, saya akan selalu siap untuk mendatangi KPK di Jakarta," jelasnya di sela sela gladi pemenasan Tari Rejang Sandat  Ratu Segara di Tanah Lot, Rabu sore ( 15 Agustus 2018) 
 
Eka Wiryastuti, membantahnya kalau dirinya dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pasalnya berita tersebut kebenarannya masih diragukan, sehingga pihaknya lebih memilih fokus bekerja untuk kemajuan Tabanan dan tidak menyalahi aturan.
 
"Ah biasalah itu sebab itu yang namanya berita belum tentu juga kebenarannya. Yang penting kita di Tabanan dapat bekerja dengan baik jangan menyalahi aturan," tegasnya. Sekali lagi ia tegaskan kesiapanya dipanggil KPK karena KPK juga manusia. 
 
 KPK akan memeriksa Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah yang masuk Rancangan APBN-Perubahan 2018.
 
 KPK juga akan  memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, yang juga sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, serta dua saksi lainnya yakni, Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, dan Dispenda Labura Agusman Sinaga.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar