Belum Mengajukan Ijin, Toko Modern Sudah Beroperasi di Bekas Kantor Perijinan

  • 29 Agustus 2018
  • 13:23 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Toko modern yang  dibangun di bekas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan di Jalan Gatot Subroto di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan diduga belum mengajukan dan mengantongi ijin alias bodong. 
 
Seakan pemerintah daerah tutup mata dengan pembangunan toko  yang megah tersebut. Padahal Peraturan Daerah ( Perda ) mengenai toko modern sudah di ketok palu dan juga telah disepakati sebelum perda itu diterapkan ada moratorium penghentian pembangunan toko modern. 
 
Pantuan dilapangan toko dibuka resmi Senin (27 Agustus 2018) . Sebelumnya tempat yang dijadikan toko modern itu tutup tanpa penyewa. Tempat tersebut juga sempat disewa oleh Dinas DPMPPTSP dijadikan kantor. Mengingat bekas kantor tersebut tidak representatif akhirnya pindah ke Jalan Wagimin bekas Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga sekarang. 
 
Kepala DPMPPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan keberadaan toko modern di wilayah Di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan belum mengajukan ijin. Sehingga untuk sementara bangunan tersebut dikatakan bodong. "Ya begitulah (bodong) sementara," jelasnya Rabu (29 Agustus 2018). Pihaknya  pun akan segera berkoordinasi dengan tim. Terutama dari Dinas Satpol PP Tabanan, dan Dinas Perindustria dan Perdagangan untuk pengendalianya. "Yang jelas segera kami koordinasi. Dan di Satpol PP yang mengetahui kapan turunnya," aku Sumertayasa.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, masih rapat untuk merancang operasi setelah Perda Baru ditertibkan. Hanya saja Perda baru dikatakan belum di tanda tangani. "Jadi masih nunggu ini, tetapi Kabid saya sudah rapat dengan pak asisten kemungkinan beberapa hari kedepan kami lakukan operasi," tegasnya. 
 
Terkait keberadaan toko modern di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri tersebut toko itu menyewa tempat. Jadi ia menduga sudah memiliki IMB namun ijin usahanya saja belum punya karena sebelumnya terbentur dengan aturan Perda lama terkait jarak dan sebagainya sehingga ijin tidak bisa dikeluarkan."Setelah di tanda tangan Perda itu besok (hari ini) atau dua hari kami akan operasi maraton," jelasnya. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 
 

TAGS :

Komentar