Disidak, Sejumlah Toko Modern Belum Kantongi Izin Buka 24 Jam

 

Balitopnews.com, Tabanan

Sejumlah toko modern di Tabanan yan disidak Dinas Perdagangan dan Jajaran Intel Polres Tabanan, Rabu ( 29 Mei 2019)  ternyata  belum mengantongi izin buka 24 jam.

 

Sidak yang diberlangsung mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.00 Wita itu tampak hadir Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani bersama staf , Kasat  Intel Polres Tabanan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti bersama anggotanya

 

Dua toko modern yang belum mengantongo izin 24 jam yang terungkap dalam sidak tersebut adalah  Alfamart simpang Gerokgak, Tabanan.  Selain ijin buka 24 jam belum lengkap di toko modern ini ditemukan beberapa produk dengan kemasan kaleng yang penyok. Begitujuga di Indomaret simpang TL Kasih Ibu Jalan Ir. Soekarno Tabanan, kelengkapan administrasinya yang belum lengkap terutama ijin untuk buka 24 jam. Sementara itu sidak di Hardys dan Clandys kediri  tidak ditemukan pelanggaran,

Di toko modern Cocomart Lampu Merah  Dukuh Tabanan, tim sidak menemukan penjualan Mikol dengan kadar alkohol diatas 5%.

 

Dari hasil sidak untuk toko modern yang belum memiliki ijin buka 24 jam dihimbau untuk segera mengurun ijin dan untuk Cocomart yang menjual Mikol dengan kadar alkohol diatas 5% akan diberikan surat peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan.

“Sasaran dari giat sidak yakni mengecek masa kadaluarsa dari produk - produk  serta parcel yang dijual, ketersediaan produk-produk UMKM dan BUMDES, pengawasan Minuman Beralkohol ( Mikol ) dan pengecekan terhadap keamanan baik keberadaan petugas security dan CCTV,” jelas Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani yang diamimi oleh  Kasat  Intel Polres Tabanan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti. (Balitopnews.com / MD )


TAGS :

Komentar