Bawaslu Tabanan Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder Pemilu 2019

  • 17 November 2018
  • 07:38 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilu 2019  yang berlangsung di Warung CS Bedha, Tabanan, Jumat ( 16 Nopember 2018). 
 
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra ( mantan anggota Bawaslu Bali ), I Ketut Narta ( anggota Bawaslu Tabanan. Sedangkan sebagai moderator I Putu Suarnata anggota Bawaslu Tabanan.
 
Hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut  dari Polres Tabanan, Kejaksaan, Satuan Satpol PP dan Kesbangpol, Disducapil, Ketua Panwascam  Se Tabanan dan Kasi Trantib.
 
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan  rapat koordinasi tersebut  dalam rangka menghadapi  Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya dalam Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019. 
 
" Tahapan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye, yang menjadi perhatian saat ini. Tahapan Kampanye menjadi perhatian khusus karenanya ada potensi pelanggaran dari peserta pemilu, para calon legeslatif mencari celah untuk menguntungkan diri atau kelompok ", ungkap Rumada. Ia berharap kepada peserta rakor (Stakeholder) agar ikut terlibat, ikut mencegah hal-hal yang dilarang dalam amanat peraturan dan undang-undang yang berlaku agar minimalisir kesalahan-kesalahan. “Jangan sampai Peserta Pemilu  atau Calon Legeslatif yang indikasi melakukan pelanggaran mencari pembenaran dengan mengikuti Peserta atau Calon Legeslatif yang lain ikut melakukan pelanggaran dengan dalil " Kenapa dia bisa ?” tegas Rumada.
 
 
 
 
 
Narasumber pertama yakni I Ketut Sunadra yang  juga mantan anggota Bawaslu Bali memaparkan  Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Tabanan 4 Dapil yaitu; Dapil 1 ( Tabanan dan Kerambitan), Dapil 2 ( Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan), Dapil 3 ( Baturiri dan Penebel), dan Dapil 4 ( Kediri dan Marga) serta jumlah kursi dari DPRD Kabupaten Tabanan adalah 40 orang. “Sedangkan untuuk DPRD Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan masuk Dapil 3 dengan 6 kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2019,” jelasnya. 
Lebih jauh dipaparkanya,  Undang -undang Nomor 7 Tahun 2017 , BAB XV , pasal 434 peran pemerintah dan pemerintah daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasiltas sesuai dengan ketentuan peraturan dan periundang-undangan. “Harapannya  dengan koordinasi dan kerjasama hubungan antar lembaga yang memiliki otoritas kewenangan yang hadir pada acara rakor ini Kabupaten Tabanan yang sudah tertib dan menjadi contoh di daerah lain", imbuh Sunadra.
 
Sementara itu I Wayan Wirka anggota Bawaslu Bali menerangkan materi mengenai penegakan hukum pemilu.  Dijelaskanya, kriteria demokrasi adalah partisipasi efektif, kesetaraan suara, pemahaman yang jelas dan pengendalian agenda. Substansi Penyelenggara Pemilu perlindungan Hak Pilih Warga Negara.  “Salah satu fungsi Badan Pengawas adalah melakukan Pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. Peran Pengawas Pemilu adalah dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis yaitu peran pencegahan, pengawasan , penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu sehingga menghasilkan Pemilu yang "Berintegritas dan Legitimated ". ungkap Wirka.
Wirka menjelaskan, Dalam UU No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan terdiri; KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu" . ungkap Wirka.
 
“Dalam Tahapan Kampanye sudah berjalan 2 bulan dan terkait Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tabanan agar segera memfasilitasi APK Peserta Pemilu serta Bawaslu Tabanan agar mengingatkan kepada KPU Kabupaten Tabanan", tegas Wirka.
 
Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dalam sesi penutup dalam Rapat Koordinasi ini memaparkan secara teknis tertang pelanggaran pemasangan Alata Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar Zonasi dan Kesepakatan antara Peserta Pemilu yang sudah di SK oleh KPU Tabanan untuk penertiban bersma-sama untuk membetuk Tim Gabungan di tingkat kecamatan terdiri dari; Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kasi Trantib dan Kapolsek. “Dalam penertiban APK  yang melanggar zonasi hanya focus dilakukan oleh Satpol PP denga Tim Sapu Jagat di tingkat Kabupaten sudah tentu tidak akan menjangkau sampai ke pelosok pedesaan, apa lagi Kabupaten Tabanan dengan luas wilayah 133 desa", imbuh Narta. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar