Bawaslu Tabanan Pantau Reses Anggota DPRD Tabanan, Khusus Incumbent

  • 19 November 2018
  • 15:01 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Tabanan memantau proses pelaksanaan reses anggota DPRD Tabanan khususnya Incumbent ( anggota DPRD  yang mencalonkan diri lagi menjadi angggota legislative pada pemilu 2019. 
 
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada didampingi dua anggotanya I Ketut Narta dan I Putu Suarnata, Senin ( 19 Nopember 2018). Penegasan itu juga disampaikan Rumada kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD) se Kabupaten Tabanan. “Saya minta Panwascam dan PPD  untuk mengawasi proses kegiatan reses para calon anggota DPRD, jangan sampai kegiatan reses dimanfaatkan sebagai ajang Kampanye,” tegas Rumada. 
 
 
Ditambahkanya, pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi proses kegiatan reses  dimanfaatkan untuk   kampanye  oleh para anggota  DPRD, yang ikut kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019.
 
“Pengawasan kegiatan reses terhadap anggota DPRD, dilakukan mengingat kegiatan reses  menggunakan anggaran negara dan dibiayai oleh negara , sehingga kegitan reses diharapkan tidak menyentuh materi kampanye para caleg incumbent yang kembali  bersaing memperebutkan kursi legeslatif,” tandasnya.
 
Bentuk pelanggaran yang bisa dikatagorikan dilakukan dalam masa reses atau menyaring aspirasi masyarakat, yakni mengarahkan mengajak dan pemaparan visi –misi. “Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, famplet itu sudah masuh ranah kampanye,” tegas Rumada. Namun apabila dalam masa reses  itu hanya bicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum teralisasi itu tidak termasuk katagori kampanye. 
 
 
 
Rumada berharap, para anggota DPRD benar-benar melaksanakan kegiatan reses dengan penuh  tanggungjawab, sehingga bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat karena anggota DPRD sebagai  perpajangan tangan konstituen. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar