BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana UEP Kecamatan Kerambitan Ditahan Polisi

Senin, 20 Januari 2025

BaliTopNews - Journalists never die

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma bersma Kasatreskrim AKP M Taufik Efendi, Kasihumas Iptu GM Beratha menunjukan barang bukti dugaan korupai dana UEP Kecamatan Kerambitan 

TABANAN, Balitopnews.com - Jajaran polres Tabanan mengamankan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Tabanan, Senin (20 Januari 2025) mengatakan pengungkapan dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana usaha ekonomi produktif pada tahun 2016, 2019 dan 2020 di kantor UEP Kecamatan Kerambitan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/02/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABANAN/POLDA BALI, tanggal 25 Maret 2024.

"Keempat tersangka yang kami amankan WS sebagai Ketua UEP, NE sebagai Bendahara UEP, ND dan MW," jelas Kapolres Chandra Citra Kesuma.

Dijelaskanya, modus operandi yang dilakukan tersangka WS sebagai (Ketua UEP/ Ketua LPD Tibu Biu Kerambitan ) bersama sama dengan tersangka NE ( Bendahara UEP / Mantan Ketua LPD Mandung ) telah bersama sama membijaksanai di dalam permohonan pengajuan proposal dana UEP dengan cara melanggar aturan pengelolaan dan pencairan dana UEP dengan berbagain cara. Yakni, permohonan dana UEP tanpa dilakukan verifikasi oleh pembina LPD kabupaten Tabanan untuk menyatakan LPD yang memohon tersebut katagori sehat atau bukan dan tanpa dilengkapi administrasi pengajuan permohonan yang lengkap atas kebijaksanaan tersangka WS dan dicairkan oleh tersangka NE. Nama nama yang dicantumkan dalam daftar kelompok penerima dana UEP yang diajukan oleh Kepala LPD adalah fiktip, setelah dana tersebut cair bukan untuk kelompok masyarakat yang dicantumkan sebagai pemohon oleh tersangkw NE (Mantan Ketua LPD Mandung/Bendahara UEP dan tersangka ND (Mantan Ketua LPD Meliling). Menyalurkan dana UEP tanpa melalui LPD yang ada di wilayah Kecamatan Kerambitan melainkan ada disalurkan kepada perseorangan pinjaman pribadi yaitu kepada tersangka MW (mantan ketua BKAD Kecamatan Kerambitan). Dana UEP dipergunakan oleh LPD untuk membayar tabungan, bunga tabungan dan bunga deposito masyarakat yang dikelola LPD maupun digunakan untuk operasional sehari hari LPD namun tidak disalurkan kepada anggota kelompok yang namanya dicantumkan dalam daftar nama penerima kredit UEP yang dilakukan oleh tersangka NE (Mantan Ketua LPD Mandung/Bendahara UEP) dan tersangka ND (mantan ketua LPD Meliling). Kerugian negara akibat perbuatan keempat tersangka mecapai Rp 1,03 Milyar. " Dana negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 905. 700.000," tandas Kapoles Chandra.

 

Keempat tersangka melanggar permendagri nomor 414.2/506/Pid, tanggal 31 Maret 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan UEP. Sedangkan pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. " Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," tegas Kapolres Chandra seraya menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 905.700.000 berikut berikut beberapa buku rekening Bank, proposal, rekening koran, laporan pertanggungjawaban pengelolaan UEP, dan laporan realisasi Bumdesma Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan (Md)

 


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler